Tokopedia: TikTok Shop Masih Bisa Check Out di TikTok karena Masih Dalam Tahap Uji Coba

TikTok Shop

JagatBisnis.com –  Tokopedia merespons terkait para pengguna TikTok Shop masih bisa transaksi atau check out lewat TikTok. TikTok Shop kembali beroperasi setelah menggandeng dan mengguyur investasi senilai Rp 23,42 triliun ke Tokopedia, entitas e-commerce di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Head of Communications Tokopedia, Aditia Grasio Nelwan, menjelaskan saat ini integrasi lintas platform TikTok dan Tokopedia masih dalam tahap uji coba. Nantinya, proses transaksi akan dilakukan melalui sistem Tokopedia.

“Secara prinsip, proses pembayaran nantinya akan terjadi di sistem Tokopedia dan TikTok akan menjadi platform yang akan menampilkan pilihan produk untuk konsumen,” jelas Aditia saat dihubungi pada Jumat (15/12).

Baca Juga :   Inspirasi dari Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk Menyambut Momen Mega Sales di TikTok

Dalam periode uji coba itu, Aditia menyebutkan pihaknya akan melakukan migrasi sistem backend dari TikTok Shop ke Tokopedia dengan tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dan mudah (seamless experience) kepada konsumen dalam user interface (UI) Tokopedia.

“Transisi di masa uji coba ini akan dikonsultasikan dan ada dalam pengawasan kementerian dan lembaga terkait,” tutur Aditia.

Baca Juga :   TikTok Tingkatkan Skill dan Kualitas Konten untuk Jadi Kreator Profesional

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan kembali media sosial dengan e-commerce.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan. Sebab aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok. Dia menekankan, seharusnya TikTok Shop transaksinya dilakukan di marketplace.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya, Rabu (13/12).

Baca Juga :   Masalah Keamanan, Personel Militer Swedia Dilarang Gunakan TikTok

Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace untuk menghindari penyalahgunaan data dan algoritma.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” ungkap Fiki.

Tokopedia sendiri belum memberikan kepastian kapan proses uji coba integrasi lintas platform TikTok dan Tokopedia akan selesai. Namun, Aditia memastikan proses ini akan dilakukan secara bertahap dan mengutamakan kenyamanan konsumen. (tia)

MIXADVERT JASAPRO