Empat Konten Kreator Judi Online Dibekuk Polisi

ilustrasi borgol Foto: bantenhits.com

JagatBisnis.com – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk empat orang berprofesi konten kreator karena mempromosikan situs judi online jaringan server dari Kamboja.

Keempat konten kreator tersebut yakni berinisial MRR(24), KM (25), DS (25) dan AF (30).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, awalnya melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Jalan Ngadirgo, Ngadirgo, Mijen, pada Jum’at (15/12/2023), sekira pukul 01.00 WIB. Kemudian setelah melakukan pengembangan, berhasil mengamankan satu pelaku lain yang biasa membuat konten di sebuah mini market.

Baca Juga :   Ayah 2 Anak di Tambora Akhiri Hidup Karena Terjerat Utang Judi Online Rp 1 M

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara secara bersama-sama sebagai endorse judi online dengan cara mengedit video meme dengan logo judi Bonus 138 didalamnya atau melakukan live streaming judi tersebut di youtube atau instagram,” kata Donny dalam sesi jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023)

Baca Juga :   Uang Perusahaan Dipakai untuk Judi Online, Dua Karyawan Dibekuk

Salah satu tersangka bernama MRR mengaku sudah dua tahun mempromosikan situs judi online tersebut dengan gaji per bulan Rp 10-30 juta per bulan.

“Awalnya kerja konten kreator YouTube, lalu ditawari oleh orang indonesia di Kamboja untuk mempromosikan judi online dengan cara live di youtube dan memberikan give away kepada lara member,” ucapnya.

Baca Juga :   Menkominfo Diminta Berantas Judi Online

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk sarana seperti seperangkat komputer, handphone, dan beberapa hadiah untuk give away.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO