Berita  

Pria Pengangguran Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara Foto: Kementerian Hukum

JagatBisnis.comSeorang pria pengangguran, M Krishnamurthi (49 tahun), telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan satu pukulan tongkat oleh Pengadilan Kuala Lumpur pada sidang Senin, 11 Desember 2023. Ia mengakui bersalah atas tuduhan perampokan sebesar 50 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp167 ribu.

Baca Juga :   Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Artis dan Selebgram yang Mempromosikan Judi Online

Hakim Norina Zainol Abidin menetapkan hukuman berdasarkan Pasal 392 KUHP yang dapat mengakibatkan penjara hingga 14 tahun, denda, atau bahkan cambuk, tergantung pada kesalahan yang dibuktikan. Krishnamurthi didakwa merampok Chai Fuh Chang (43 tahun) di tempat parkir sepeda motor MRT Jinjang, Kuala Lumpur, pada pukul 11.55 pada 7 Desember 2023. (tia)

MIXADVERT JASAPRO