Berita  

Pasangan Pembunuh Indonesia Dihukum 35 Tahun Penjara oleh Pengadilan Malaysia

Ilustrasi Pembunuhan Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.comSebuah kisah tragis melibatkan seorang pasangan suami-istri asal Indonesia, Bartolomeus Fransceda dan Ekaila, yang dijatuhi hukuman 35 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Malaysia. Mereka mengaku bersalah atas pembunuhan Lau Yen Na, majikan mereka yang sudah lanjut usia, pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga :   India Setop Ekspor Bawang Bombai, Indonesia Siap Amankan Pasokan

Hakim Abu Bakar Katar menetapkan hukuman tersebut, bersama dengan 12 pukulan tongkat bagi Bartolomeus, setelah pasangan tersebut mengakui membunuh Lau Yen Na, 73 tahun, di rumah Palm Resort, Senai, pada 17 Maret 2020. Hukuman berlaku sejak tanggal penangkapan mereka.

Pada 29 November 2023, pasangan berusia 23 tahun itu mengakui perbuatannya, didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara hingga 40 tahun dan 12 pukulan rotan.

Baca Juga :   Indonesia Ranking 1 Negara Paling Ribet Untuk Berbisnis

Menurut Berita Harian, pasangan tersebut menggunakan cangkul kecil untuk memukuli korban hingga tewas saat sedang beristirahat. Mereka melarikan diri dengan membawa MPV mewah dan ponsel korban, menuju Kuala Lumpur untuk bertemu teman dengan harapan mendapatkan pekerjaan baru. (tia)

MIXADVERT JASAPRO