Alasan Firli Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro

Ketua KPK, Firli Bahuri Foto: BeritaSatu.com

JagatBisnis.comKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mangkir pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023) hari ini. Dalihnya, jalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Dewas KPK.

“Sudah diajukan penundaan karena agendanya bersamaan dengan pemeriksaan hari ini di Dewan Pengawas (KPK),” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan tidak menuruti permintaan Firli untuk diperiksa hari ini. Karena, pihaknya melakukan persiapan rapat kerja (raker) Dewas KPK.

Baca Juga :   KPK Segel Rumah Bupati Sorong dan Ruangan Pemkab Sorong

“Tidak. Besok dewas sudah ada agenda kegiatan, apabila tidak hadir akan dijadwal ulang minggu depan,” ujar Albertina Ho saat dihubungi pada Senin (13/11/2023) kemarin.

Albertina mengatakan, jadwal pemanggilan ulang Filri dilaksanakan pada Senin (20/11/2023) pekan depan. Undangan tersebut telah dikirimkan kepada Pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasaan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

Baca Juga :   Dewas Panggil 2 Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

“Sudah dikirim, hari senin tanggal 20 November jam 10.00 WIB,” ujar Albertina saat dihubungi pada Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Polda Metro Jaya untuk tak ragu mengambil tindakan tegas jika Ketua KPK Filri Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga :   Di Forum G20, Firli Tebar Pesona

Boyamin menyatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro bisa mengeluarkan surat penjemputasn paksa.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apapun maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari-H-nya,” ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip Selasa (14/11/2023). (tia)

MIXADVERT JASAPRO