9 Hakim MK Divonis Langgar Etik, Majelis Kehormatan: Hakim MK Harus Tegas dan Berani

Hakim Foto : Kumparan

JagatBisnis.com –  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi yang dinilai melanggar etik. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11).

Kesembilan hakim tersebut yakni: Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Guntur Hamzah, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Jimly mengatakan bahwa sembilan hakim tersebut dinilai melanggar etik karena tidak mengingatkan sesama hakim yang berpotensi menjadi masalah. Misalnya, saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada hakim yang diduga konflik kepentingan, tetapi tidak diingatkan oleh hakim MK lainnya.

Baca Juga :   3 Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat karena Langgar Etik

“Membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaraan antara hakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi,” kata Jimly.

Baca Juga :   Profil 3 Hakim yang Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Suap

Putusan ini tentu menjadi kabar buruk bagi Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan MKMK juga memberikan arahan kepada hakim MK agar lebih tegas dan berani dalam mengingatkan sesama hakim yang berpotensi melanggar etik.

“Hakim konstitusi harus memiliki sikap tegas dan berani untuk mengingatkan sesama hakim jika melihat adanya potensi pelanggaran etika. Hal ini penting agar praktik pelanggaran etika dapat dicegah dan diminimalisir,” kata Jimly.

Baca Juga :   3 Polisi di Maluku Batal Naik Pangkat karena Langgar Etik

Putusan ini juga menjadi tantangan bagi Mahkamah Konstitusi untuk berbenah dan memperbaiki kinerjanya. Mahkamah Konstitusi harus bisa menunjukkan kepada publik bahwa lembaga ini tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO