Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Terus Bertambah

JagatBisnis.com –  Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terus bertambah. Teranyar, anggota BPK RI, Achsanul Qosasi dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Achsanul dijerat tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, hingga pencucian uang. Dia diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar.

Uang yang diterima Achsanul di hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada 19 Juli 2022 tersebut diduga untuk mengamankan proses audit BPK terhadap proyek BTS. Diduga juga perintangan penyidikan.

Baca Juga :   Di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Direktur BAKTI Dhia Anugerah Dihadirkan

“Masih kami dalami, ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami (Kejagung) atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Kasus BTS Kominfo ini, berdasarkan perhitungan BPKP, merugikan negara hingga Rp 8 triliun rupiah.

Baca Juga :   Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang

Sebelum Achsanul, ada 15 tersangka yang sudah dijerat. Di antaranya tengah disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda terakhir pleidoi, dan sebentar lagi akan divonis.

Berikut daftar para tersangka tersebut:
1. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
2. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
3. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
4. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
5. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
6. Sadikin Rusli dari pihak swasta
7. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
8. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI (tia)

MIXADVERT JASAPRO