Dana Bansos PIP Siswa SD di Cianjur Hilang, Diduga Diselewengkan Guru

Ilustrasi Uang Rupiah

JagatBisnis.com –  Dugaan penyelewengan tersebut diketahui setelah sejumlah wali murid akan melakukan pencairan dana PIP di salah satu bank. Namun, mereka justru mendapati bahwa dana tersebut sudah dicairkan oleh oknum guru tersebut.

Salah seorang wali murid, M (45), mengaku kaget saat pihak bank menyampaikan bahwa dana PIP di rekening anaknya sudah ada yang mencairkan.

“Kejadiannya saat saya akan mencairkan dana ini (PIP) di rekening atas nama anak saya. Tapi, ditolak oleh pihak bank yang menyebutkan kalau dananya sudah ada yang mencairkan. Bahkan, pihak bank juga memperlihatkan bukti pengambilan atau bukti transaksinya,” kata M.

Baca Juga :   Warga di Cianjur Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Kolam Rumahnya

M juga mempertanyakan kebijakan terkait buku rekening PIP yang harus dikumpulkan di guru serta adanya potongan setiap melakukan penarikan.

“Buku tabungan juga dikumpulkan di sekolah tidak dipegang oleh saya, tidak tahu kalau wali murid lain gimana. Terus tahun sebelumnya juga ada potongan bervariatif harus ngasih ke sekolah,” ujarnya.

Kepala Sekolah SDN Kencanasari, Yeti Sunaryati, mengaku tidak mengetahui dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut.

“Kalau saya masuk pertengahan tahun, mungkin saja kepala sekolah sebelumnya tahu,” ujar Yeti.

Yeti menuturkan, pihak sekolah sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dalam hal program PIP. Para siswa pun nantinya masing-masing mendapatkan Rp 450 ribu untuk tahun pengajuan 2023. Uang Rp 450 ribu dicairkan per tiga bulan selama setahun periode penerimaan.

Baca Juga :   Penambangan Pasir di Cianjur Longsor, 3 Orang Tewas

Yeti juga membantah, tudingan adanya potongan untuk sekolah setelah wali murid menerima dana tersebut.

“Kita sesuai mengikuti prosedur, 54 yang diajukan, kalau yang kemarin hanya 40. Anggaran PIP itu kan diambil oleh masing-masing wali murid. Hanya saja banyak wali murid terdampak gempa dan inisiatif sendiri karena takut hilang, akhirnya dikumpulkan di sekolah,” jelasnya.

Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Aripin mengatakan, PIP merupakan kewenangannya wali murid di mana nomor rekening atas nama orang tua murid bukan sekolah.

Baca Juga :   Puluhan MAN Unggulan Kekurangan Pendidik, Tahun Ini Kemenag Siapkan 49 Ribu Guru PPPK

Mengenai buku tabungan yang dipegang oleh pihak sekolah, Aripin menyebutkan boleh dilakukan di kondisi-kondisi tertentu.

“Apabila terdampak gempa boleh dikolektifkan oleh pihak sekolah ke pihak bank, sekolah hanya tugasnya melengkapi berkas-berkas yang ditentukan,” kata Aripin.

Disdikpora Cianjur pun bakal menelusuri dan menindak pihak sekolah yang melakukan penyelewengan PIP dan melakukan pungli ke para wali murid.

“Asal ada laporan, jika ada sekolah yang menyelewengkan anggaran PIP akan dikenakan sanksi, apalagi ada unsur pemerasan,” pungkasnya.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO