Nasib Firli Bahuri Usai Rumahnya Digeledah Polisi

Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Hariane.com

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya menggeledah rumah yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10). Pada waktu yang sama kediaman Firli lainnya di Bekasi, tepatnya di Perum Gardenia Vila Galaxy A2 No 60 Kota Bekasi juga digeledah.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengeklaim rumah tinggal kliennya adalah di Bekasi, Perum Vila Galaxy. Purnawirawan polisi tersebut sudah 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Baca Juga :   Kurangi Kenakalan Remaja, Polda Metro Jaya Gelar Street Boxing

Adapun di rumah yang digeledah Polda Metro di Jalan Kertanegara 46 hanya rumah singgah. Rumah itu disewa Firli Bahuri untuk istirahat.

“Itu sewa, kalau beliau ke Jakarta mau rehat, istirahat. Karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja, kan, cukup jauh, kan. Untuk rehat saja, istirahat,” imbuh Ian.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Namun Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan membeberkan apa saja barang bukti yang dikantongi penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya mengatakan barang bukti yang didapat akan membuat terang perkara tersebut.

Baca Juga :   Polda Metro Jaya Susun 5 Timeline Liburan Panjang Lebaran 2023

“Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tutur Ade, Jumat (27/10).

Baca Juga :   Kasus Rachel Vennya Dinaikkan jadi Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya tidak hanya menggeledah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 tersebut. Tapi juga akan memeriksa pemiliknya yang berinisial E. Sebab rumah itu disewa oleh Firli.

“Pemilik rumah Kertanegara 46 hari ini di schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10).  (tia)

MIXADVERT JASAPRO