Kemenhub Bakal Kaji TBA Tiket Pesawat, Harga Tiket Berpotensi Naik

Pesawat : Kumparan

JagatBisnis.com –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk mengkaji ulang tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, di mana harga avtur dan biaya operasional maskapai penerbangan telah mengalami kenaikan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Cecep Kurniawan, mengatakan bahwa TBA tiket pesawat terakhir kali diubah pada tahun 2019. Dalam kurun waktu tersebut, banyak faktor yang telah berubah, termasuk harga avtur yang saat ini telah mencapai Rp 15.003 per liter.

“Kami memahami dan kami akan kaji dari hasil seminar ini dan ini menjadi masukan kita untuk mengambil kebijakan, karena ini representatif dari pengguna maskapai,” kata Cecep usai acara Seminar Apjapi, Jumat (27/10).

Baca Juga :   Kemenhub Izinkan Pesawat Naikan Harga Tiket

Cecep belum membeberkan secara pasti apakah revisi TBA tiket pesawat akan menaikkan atau menurunkan harga tiket. Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Karena di dalam maskapai itu banyak komponen, banyak sekali dan itu tidak semuanya di bawah pengendalian Kementerian Perhubungan, jadi kami sampaikan dulu ke pimpinan dan mungkin saja disampaikan di tingkat kementerian,” tutur cecep.

Ketua Apjapi Alvin Lie mengatakan bahwa kenaikan TBA tiket pesawat diperlukan untuk menjaga kelangsungan bisnis maskapai penerbangan. Alvin mengatakan bahwa maskapai penerbangan di Indonesia juga turut terdampak pelemahan nilai tukar Rupiah yang hampir menembus Rp 16.000 per dolar AS.

Baca Juga :   Menhub Pastikan Kemacetan di MBZ hingga Merak Mulai Terurai

“Mohon pak, ditinjau kembali tarif batas atasnya, beri ruang gerak yang lebih leluasa agar maskapai penerbangan ini juga bisa mempertahankan kehidupannya dan persaingan yang sehat,” ujar Alvin.

Selain harga avtur, maskapai penerbangan juga menghadapi kenaikan biaya-biaya lain, seperti sewa fasilitas bandara dan kenaikan PPN menjadi 11 persen. Alvin menilai, seharusnya ada solusi yang diberikan Kemenhub agar maskapai tidak terpuruk namun tetap adil bagi konsumen.

“Masyarakat membutuhkan harga tiket lebih terjangkau. Hanya saja, tiket tidak naik kami khawatir airlines mengurangi pelayanannya, hanya rute yang menguntungkan, yang tidak menguntungkan disetop, ujung-ujungnya konsumen yang rugi,” pungkas Alvin.

Dampak Revisi TBA Tiket Pesawat

Jika TBA tiket pesawat dinaikkan, maka harga tiket pesawat berpotensi naik. Hal ini tentu akan berdampak pada masyarakat, terutama mereka yang sering bepergian menggunakan pesawat.

Baca Juga :   Tahun 2022, Rute Penerbangan Perintis Ditambah Jadi 244

Kenaikan harga tiket pesawat akan membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk bepergian. Hal ini dapat menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang sebelum menaikkan TBA tiket pesawat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tidak akan terlalu memberatkan masyarakat.

Pemerintah juga perlu mencari solusi lain untuk menjaga kelangsungan bisnis maskapai penerbangan tanpa harus menaikkan harga tiket pesawat. Misalnya, pemerintah dapat memberikan subsidi atau keringanan pajak kepada maskapai penerbangan.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO