Oknum Sekdes di Kubu Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi Pelaku Kejahatan Foto: BuddyKu

JagatBisnis.com Kejaksaan Negeri Mempawah telah menetapkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, pada Kamis (12/10/2023).

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang tahun Anggaran 2022, dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.

“Dengan tersangka PA selaku Sekretaris Desa Mengkalang dan M selaku Kepala Desa Mengkalang. Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo, kepada awak media, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa, Kades di Brebes Dibui 1 Tahun

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan PA, yaitu menggunakan Dana Desa tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya.

“Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya. M tidak melibatkan PTK, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang kekurangan volume, dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali, namun uang dicairkan, dan digunakan secara pribadi,” tambah Didik.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa, Kades di Brebes Dibui 1 Tahun

Penahanan terhadap PA dan M dilakukan selama 20 hari ke depan, setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. “Akibat perbuatan PA dan M, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta,” ujar Didik.

Penyidik menetapkan PA dan M sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO