Berharap Kaya, 2,2 Juta Warga Main Judi Online Malah jadi Miskin

Ilustrasi judi online Foto: Okezone

JagatBisnis.comBerharap keluar dari kemiskinan, banyak warga Indonesia yang kini memilih berjudi. Fenomena ini setidaknya tergambar dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yang terjadi malah para penjudi itu semakin miskin dan terjerat utang judi bahkan terganggu kesehatan mentalnya. Ingin kaya malah nelangsa.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 2,19 juta warga berpenghasilan rendah alias miskin ternyata hobi bermain judi online. Jumlah itu setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia, 2,76 juta. Jutaan warga miskin itu melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.

PPATK menyebut para pihak ini terdeteksi sebagai golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain. Namun PPATK tak mengungkap batasan penghasilan rendah para pemain judi online ini.

Baca Juga :   Uang Perusahaan Dipakai untuk Judi Online, Dua Karyawan Dibekuk

Lembaga itu mengungkap aktivitas transaksi judi online meningkat setiap tahunnya. PPATK sebelumnya mengungkap total perputaran dara terkait judi online pada periode 2017-2022 mencapai Rp190,26 triliun. “Total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 2022 mencapai lebih dari Rp52 triliun,” lanjut keterangan PPATK.

Baca Juga :   Politisi PKS: Berdampak Bagi Ekonomi, Judi Online Harus Diberantas

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat mencapai Rp550.458/kapita/bulan. Komposisinya terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan Rp408.522 (74,21 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan Rp141.936 (25,79 persen).

Baca Juga :   Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Bos Judi Online Apin BK

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial. “Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran,” lanjutnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO