Begini Tanggapan Firli Bahuri soal Foto dengan SYL di GOR Bulu Tangkis

Ketua KPK Firli Bahuri Foto: CNN Indonesia

JagatBisnis.com –   Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal beredarnya foto dirinya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia membantah bahwa pertemuan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang saat ini diusut KPK.

Firli menjelaskan, pertemuan itu terjadi 2 Maret 2022. Sebelum kasus dugaan korupsi Kementan naik penyidikan. Dia juga menegaskan, pertemuan mereka dilakukan dengan beramai-ramai. Tidak hanya dirinya dan SYL.

“Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap Penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023. Sedangkan pertemuan di Lapangan Bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Sdr. Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022,” jelas Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10).

Baca Juga :   Firli Bahuri: Usai Revisi UU KPK Jadi Lebih Kuat

“Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka,” tambahnya.

Firli menyatakan, SYL pada saat itu SYL bukan merupakan seorang tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK. Purnawirawan polisi bintang tiga itu membantah tuduhan-tuduhan terhadap dirinya, termasuk dugaan penerimaan uang hingga miliaran dolar.

“Tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Firli.

“Kejadian tersebut pun, bukan atas inisiasi atau undangan saya,” imbuh dia.

Firli Bahuri belakangan menjadi sorotan bersamaan dengan pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Di baliknya, ada dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan pimpinan KPK, tujuannya agar kasus korupsi Kementan tak diteruskan.

Setelah muncul dugaan pemerasan itu, muncul pula foto Firli Bahuri dan SYL di sebuah GOR bulu tangkis. Ini kemudian memperkuat isu publik soal adanya pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga :   Firli Bahuri Dituntut Bertanggung Jawab Segera Tangkap Buronan KPK

Dugaan pemerasan ini sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pimpinan KPK diduga tidak hanya memeras SYL, tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap. Hal tersebut sebagaimana pasal yang digunakan oleh penyidik PMJ dalam menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tiga pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini seiring diusutnya dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL disebut telah dijerat sebagai salah satu tersangkanya.

Baca Juga :   Dikritik Novel Baswedan Soal Harun Masiku, Ini Jawaban Firli

Beberapa hari lalu rumah dinas Widya Chandra dan rumah pribadi SYL di Makassar digeledah KPK. Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.

KPK belum resmi mengumumkan tersangka kasus Kementan ini. Status SYL pun belum dibeberkan. Konstruksi kasusnya juga sama, belum dijelaskan secara detail. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa kali hanya mengatakan bahwa kasus ini terkait tiga klaster: pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga pencucian uang.

SYL sudah mengundurkan diri sebagai Mentan. Dan mengaku siap menjalani proses hukum.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO