Puluhan WNI yang Jadi Korban TPPO di Kamboja Telah Pulang ke Indonesia

Ilustrasi Foto: VOA Indonesia

JagatBisnis.com –  Sebanyak 28 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja tiba di Indonesia pada Rabu (4/10). Mereka bekerja di perusahaan online scamming.

Keterangan tersebut diungkap Kemlu RI. Dari hasil pemeriksaan otoritas di Kamboja puluhan WNI itu dipastikan sebagai korban TPPO.

“27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi di perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja,” kata Kemlu RI dalam keterangan pers yang diunggah di situs resminya.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Terima Keketuaan ASEAN 2023 dari Kamboja

“Kepolisian Kamboja juga menyelamatkan 1 orang WNI yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI yang telah diselamatkan sebelumnya, namun telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lainnya di Provinsi yang sama,” sambung mereka.

Baca Juga :   Piala AFF 2022: Spaso Bakal Gedor Gawang Kamboja

Kemlu menambahkan, setiba di Indonesia 28 WNI itu akan terlebih dulu ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial. Rencananya puluhan WNI itu akan direhabilitasi ke daerah asalnya masing-masing.

Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.

Baca Juga :   Kamboja Gelar Pemilu, Partai Hun Sen Diprediksi Menang

Dari keterangan Kemlu RI Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga delapan kali lipat dari tahun 2021 ke tahun 2022.

“Pemerintah RI senantiasa mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang berujung jebakan eksploitasi perusahaan online scamming,” pungkas Kemlu RI. (tia)

MIXADVERT JASAPRO