Megawati Bahas Carbon Trading dalam Konteks Polusi dan Alergi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

JagatBisnis.com –  Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memulai pembicaraannya dalam Rakernas PDI P di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (29/9) dengan menyebutkan alergi yang dialaminya akibat polusi udara yang buruk di Jakarta. Namun, ia juga membahas isu penting yang saat ini menjadi sorotan, yaitu perdagangan karbon atau carbon trading yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.

Megawati menggarisbawahi pentingnya upaya mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) sebagai salah satu langkah untuk mengatasi masalah polusi dan perubahan iklim. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga lingkungan dengan menghijaukan kota-kota dan menanam lebih banyak pohon.

Dalam konteks perdagangan karbon, Megawati mengemukakan beberapa poin penting:

  1. Pentingnya Carbon Trading: Megawati mencermati upaya pemerintah Indonesia dalam mendukung perdagangan karbon. Perdagangan karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan atau jual-beli karbon dan sertifikat kepemilikan unit karbon sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi CO2.
  2. Kendala Jumlah Pohon: Megawati mengingatkan bahwa pengurangan emisi karbon dengan menanam pohon harus lebih serius. Ia menyarankan peningkatan jumlah pohon yang diperlukan untuk mencapai pengurangan karbon yang signifikan.
  3. Pendekatan Otoritas: Ia juga menyebutkan dasar hukum dan regulasi yang mendukung perdagangan karbon di Indonesia, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
  4. Teknis Perdagangan: Megawati menjelaskan bahwa perdagangan karbon melibatkan transaksi jual-beli unit karbon dalam bentuk sertifikat antara perusahaan yang menyerap karbon dan perusahaan yang menghasilkan emisi karbon.
  5. Jenis Pasar Karbon: Ia juga membagi informasi tentang dua jenis pasar karbon di Indonesia, yaitu Pasar Karbon Sukarela (tanpa pengawasan pemerintah) dan Pasar Karbon Wajib (dengan pengawasan pemerintah).
  6. Skema Perdagangan Karbon: Megawati menguraikan empat skema perdagangan karbon yang berlaku di Indonesia, termasuk skema pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan skema marketplace.
Baca Juga :   Erick Thohir Matikan PLTU Suralaya demi Kurangi Polusi, Namun Tidak Signifikan Menurut Data

Dalam konteks isu perdagangan karbon, Megawati menegaskan pentingnya upaya bersama untuk mengurangi emisi karbon dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Dengan isu polusi dan perubahan iklim yang semakin mendesak, upaya seperti carbon trading menjadi salah satu solusi yang harus dieksplorasi dan diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan masa depan yang lebih berkelanjutan. (tia)

MIXADVERT JASAPRO