Jokowi Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi – Revisi Permendag 50/2020 Akan Pisahkan Izin E-commerce dan Media Sosial

JagatBisnis.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan larangan bagi platform social commerce seperti TikTok untuk melakukan transaksi, dengan penekanan pada promosi barang dan jasa. Perubahan ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil sebagai berikut:

  1. Pembatasan Transaksi di TikTok: User di TikTok tidak akan diizinkan lagi untuk melakukan transaksi langsung, termasuk pembayaran. Mereka hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.
  2. Pisahnya Izin E-commerce dan Media Sosial: Revisi Permendag 50/2020 akan mengklarifikasi persyaratan izin yang berlaku bagi platform e-commerce dan media sosial. Platform yang hanya memiliki izin sebagai media sosial tidak akan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.
  3. Perlu Izin untuk Menjadi Social Commerce: Platform media sosial yang ingin berfungsi sebagai social commerce harus mengurus izin khusus untuk tujuan tersebut.
Baca Juga :   Ketenaran Presiden Kita Negeri Jazirah Arab Saudi

Mendag juga menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah suatu platform menguasai algoritma dan menggunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis. Pembatasan ini diharapkan dapat menjaga keamanan data pengguna dan mencegah penyalahgunaan informasi pribadi untuk keuntungan bisnis.

Langkah-langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatur platform-platform digital yang semakin mempengaruhi ekonomi dan interaksi masyarakat. Revisi Permendag 50/2020 diharapkan akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi pengguna dan pelaku bisnis di era digital.

Baca Juga :   Rombongan Presiden Jokowi di Makassar Dipotong Pemotor

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan pertumbuhan social commerce dan media sosial secara lebih efektif, menjaga integritas data pengguna, serta mempromosikan ekosistem bisnis yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :   Jokowi Harap Akses untuk Vaksinasi Dipermudah

(tia)

MIXADVERT JASAPRO