Jokowi Ingatkan Menteri yang Maju Capres-Cawapres: Jangan Pakai Fasilitas Negara

Presiden Joko Widodo Foto: Tribunnews.com

JagatBisnis.comPresiden Jokowi menanggapi kemungkinan menteri dalam Kabinet Indonesia Maju menjadi capres atau cawapres di 2024. Hingga saat ini, jumlah paslon capres-cawapres yang akan maju di Pilpres 2024 masih belum ditentukan.

Namun, salah satu menteri Kabinet Indonesia Maju, Menhan Prabowo Subianto, sudah menyatakan bakal maju menjadi capres di 2024. Selain itu, Menparekraf Sandiaga Uno juga digadang-gadang bakal maju menjadi cawapres.

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan capres dan cawapres yang masih dalam uji publik, menteri yang ingin maju sebagai capres-cawapres harus cuti — berdasarkan persetujuan presiden.

Baca Juga :   Pilpres 2024, Megawati dan Jokowi Dinilai Bakal Adu Kuat

Terkait itu, Jokowi menyatakan akan mengizinkan menterinya yang akan maju jadi capres-cawapres.

“Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu,” kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Bogor, Senin (11/9).

Jokowi menyerahkan aturan terhadap menteri yang nyapres kepada KPU. Selama aturan menyatakan para menteri tidak usah mundur, maka tidak ada masalah.

Baca Juga :   Jokowi Tegaskan ASEAN Harus Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Digital

“Kalau aturannya tidak usah mundur, ya, enggak apa-apa. Yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,” tuturnya.

Jokowi meyakini kementerian/lembaga tetap berjalan dengan baik meski ada menteri yang mencalonkan diri di Pilpres 2024.

“Ah, sistem birokrasi kita ini sudah mapan,” pungkasnya.

Dalam pasal 15 ayat 2 rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang masih dalam tahap uji publik, menekankan capres dan cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga :   Saat Turuni Anak Tangga Pesawat, Ibu Negara Iriana Jokowi Terpeleset

Kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, anggota DPR, pimpinan dan anggota DPRD, gubernur, gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.

Namun, mereka harus mendapat persetujuan presiden. Selain itu, mereka nantinya harus cuti atau non-aktif hingga tahapan Pemilu 2024 selesai. (tia)

MIXADVERT JASAPRO