Begal di Bandung Nekat Rampas Motor Polisi

Ilustrasi begal Foto: GridOto.com

JagatBisnis.com –  Tiga pelaku begal yang diidentifikasi sebagai Sani Riana (22 tahun), Miko Anada Rifaldi (21 tahun), dan Soni Hermawan (23 tahun), akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Regol setelah melakukan serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan atau begal. Aksi mereka tidak hanya mencuri, tetapi juga melukai korbannya.

Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku didasarkan pada tiga laporan yang diterima oleh polisi selama bulan September 2023. “Tersangka saat beraksi menggunakan sepeda motor dan senjata tajam jenis golok,” kata Aji di Polsek Regol pada Rabu (6/9).

Kejadian pertama terjadi saat mereka menargetkan seorang korban berinisial AZH, yang ternyata merupakan seorang anggota kepolisian pada hari Minggu (3/9). Para pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Juga :   Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Begal Pasukan Oranye

Kemudian, kejadian berikutnya menimpa seorang korban berinisial MFR. MFR bahkan mengalami luka serius di wajahnya karena diserang dengan golok oleh para pelaku, dan motor miliknya dirampas.

Baca Juga :   Serang Pemotor dengan Celurit, Begal di Binjai Dibekuk Polisi

Setelah menerima laporan-laporan tentang pembegalan ini, polisi segera melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan ketiga pelaku di berbagai lokasi. Saat penangkapan, Sani dan Miko bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki mereka karena melakukan perlawanan yang berbahaya.

“Tersangka Sani Riana berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang digunakannya ke arah petugas yang menghalangi, yang juga membahayakan masyarakat lainnya,” ujar Aji.

Baca Juga :   Lawan Begal, Tangan Kiri Kurir Paket Ini Hampir Putus

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor hasil rampasan, sebilah golok, dan uang tunai. Ketiga pelaku dihadapkan pada Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku ini menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO