Disekap Dua Temannya, Gadis 17 Tahun di Prabumulih Dicabuli di Hutan

JagatBisnis.com –  Seorang gadis berinisial GA (17 tahun) di Kota Prabumulih, Sumsel, menjadi korban pencabulan 2 temannya. Korban sempat disekap di hutan dan nyaris diperkosa.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno, mengatakan kasus pencabulan dan percobaan pemerkosaan itu terjadi di kawasan Jalan Toman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu, 2 September 2023.

“Pelakunya dua remaja berusia 18 tahun berinisial BP dan ARR, yang tak lain kenalan korban,” katanya, Senin, 4 September 2023.

Baca Juga :   Ayah Pergi Jumatan, Ponakan Malah 'Digarap' sama Paman Sendiri

Berawal saat GA diajak bertemu oleh BP dan ARR di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi pada Jumat, 1 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. GA yang memang kenal dengan keduanya lalu datang ke lokasi.

“Setelah mereka bertemu, korban lalu ditarik paksa dan diseret ke dalam hutan. Korban yang kaget berusaha berontak,” katanya.

Melihat GA yang terus mencoba melawan, BP dan ARR membekap mulut korban menggunakan lakban yang memang sudah mereka persiapkan.

Baca Juga :   Sopir Travel Ditangkap Polisi Usai Cabuli Penumpangnya

“Keduanya lantas melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Kemudian, keduanya berusaha melucuti celana korban dan hendak memperkosanya. Namun, GA yang terus berontak akhirnya mampu berteriak meminta pertolongan.

“Takut aksinya diketahui orang, kedua pelaku panik dan meninggalkan korban sendirian di lokasi itu hingga akhirnya diselamatkan oleh warga,” katanya.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat berada di Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Baca Juga :   Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Bekuk Guru Olahraga di Toba

“Kedua pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014. (tia)

MIXADVERT JASAPRO