Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Bekuk Guru Olahraga di Toba

Kekerasan Seksual terhadap Anak Foto: Liputan6.com

JagatBisnis.com – Seorang guru olahraga di Kabupaten Toba, Sumatera Utara berinisial HMS (31) ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli siswinya.

Kasatresreskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (17/12). Awalnya, pelaku memanggil korban yang masih duduk di kelas 2 SMP untuk masuk ke ruangannya.

“Pelaku mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar,”ujar Nelson, dalam keterangannya, Jum’at (7/1)

Baca Juga :   Pemuda di Sulut Kepergok Saat Sedang Cabuli Anak di Bawah Umur

Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengirimkan pesan berbau mesum kepada siswinya.
“Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, ‘sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu?’. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam Whatsapp,” ujarnya.

Baca Juga :   Usut Kasus Pelecehan Dosen, Unesa Libatkan Psikolog, Sosiolog dan Dokter

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Toba. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap HMS pada Jumat (31/12).

Dari hasil penyelidikan, diduga korban pencabulan HMS lebih dari 1 orang. Ia berharap korban lain dapat melaporkannya ke kepolisian.

“Kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silakan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan. Nanti akan kita proses,” ujarnya

Baca Juga :   Laporan Korban Soal Dugaan Pelecehan Seks Pegawai KPI Sudah Dua Kali Ditolak Polisi

Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkas Nelson.(pia)

MIXADVERT JASAPRO