Perangkat Desa Tersangka Usai Mengakui Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi KKN

JagatBisnis.com –  Perangkat Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, berinisial MK (47), telah mengakui tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi KKN ANR (21). Kejadian tersebut telah membuat polisi menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun sudah menjadi tersangka, MK belum ditahan oleh pihak berwenang.

“Iya (mengakui seluruh perbuatan pidana terhadap korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, saat dihubungi pada Rabu (30/8).

Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada Senin (14/8) sekitar pukul 23.00 WITA di posko KKN. Pelaku, MK, mengajak korban ke kantor desa dengan dalih ingin membicarakan sesuatu. Setibanya di kantor desa, MK dan korban masuk ke ruang tunggu. Namun, pelaku tiba-tiba meminta korban untuk mengambil buku di rak di salah satu ruangan, dan saat itu lampu di ruangan tersebut mati.

Baca Juga :   Pelaku Pemerkosaan 21 Santriwati, Ketua DPD: Tindakan yang Sangat Bejat

Ketika korban mencari saklar lampu, MK melakukan pelecehan seksual. Korban berusaha melawan dan kabur, namun upayanya digagalkan oleh pelaku yang menginjak sandalnya dan menariknya dengan keras. Pelaku kembali melakukan tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga :   Pelaku Pemerkosaan terhadap 12 Santriwati Diminta Dihukum Kebiri

Korban, dalam usaha mencari pertolongan, menghidupkan senter ponselnya dan mengarahkan cahaya senter ke pintu ruangan kantor desa, meminta bantuan. Pelaku akhirnya melepaskan korban karena khawatir akan terpergok oleh warga atau mahasiswa KKN lainnya.

Setelah kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut setelah masa KKN berakhir pada Kamis (23/8). Korban mengalami trauma dan ketakutan akibat dari tindakan pelecehan yang dialami.

Baca Juga :   Paman Setubuhi Keponakan di Kebon Sawit

Pelaku, MK, dijerat dengan Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menghadirkan ancaman pidana penjara selama empat tahun. Kejadian ini menyoroti pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual secara serius dan mendalam guna menjaga keamanan dan perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO