Berita  

Imran Khan Diadili dan Divonis 3 Tahun Penjara

Imran Khan Foto The Financial Express

JagatBisnis.comImran Khan, atas tuduhan menjual hadiah negara secara ilegal. Hal ini telah mengakibatkan vonis hukuman tiga tahun penjara. Penangkapan ini memicu respons dari Partai Politik Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, ada rencana untuk pemilihan umum dalam beberapa bulan mendatang.

Baca Juga :   David Yulianto Jadi Tersangka Dengan Hukuman 20 Tahun Penjara

Vonis bersalah tersebut didasarkan pada penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemilihan, yang menemukan Khan bersalah karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Khan sendiri membantah melakukan kesalahan.

Tindakan hukum ini memiliki implikasi besar terhadap panggung politik Pakistan, mengingat Khan adalah tokoh penting dalam politik Pakistan dan memiliki basis pendukung yang kuat. Penangkapannya juga terjadi menjelang pemilihan umum yang direncanakan dalam tiga bulan ke depan. Perdana Menteri Pakistan saat itu, Shehbaz Sharif, juga telah mengusulkan pembubaran parlemen untuk membuka jalan bagi pemilihan umum pada November.

Baca Juga :   Para Korban Kecewa, Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Tak Kembalikan Uang

(tia)

MIXADVERT JASAPRO