Polisi Turun Tangan Terkait Suami di Serpong yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan

Ilustrasi aniaya Foto: Detikcom

JagatBisnis.com – Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang terjadi di salah satu rumah kawasan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di mana, saat ini baik pelaku berinisial B (38 tahun) berstatus suami, dan korban berinisial T (21) berstatus istri ini, telah menjalani pemeriksaan.

“Keduanya sudah kami periksa, untuk terlapor dalam hal ini pelaku inisial B, diperiksa pada Kamis (13/7) dan korban inisial S berstatus istri, kita periksa kemarin, Jumat (14/7),” kata Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, Sabtu (15/7).

Baca Juga :   Suami Tersangka KDRT Istri di Depok Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, awal mula terjadi KDRT yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah ini, karena rasa kesal pelaku terhadap sifat korban.

“Pemeriksaan kepada pelaku, diakui soal tindakan itu karena dia kesal terhadap sifat korban yang overprotecting atau posesif,” ujarnya.

Nyatanya, sifat posesif korban terhadap pelaku ini, dilakukan karena sempat mendapati sang suami tengah bertukar pesan melalui aplikasi, dengan wanita lain.

Baca Juga :   Aniaya Jukir, Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka

“Ya, korban ini posesif karena pernah mendapati pelaku chattingan sama perempuan lain. Seberapa seringnya kita belum tahu, tapi hal itu yang mendasari korban posesif ke pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Siswanto pun menegaskan bila proses penyelidikan masih terus berlanjut. Yang mana pelaku telah dikenakan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :   Polda Depok Amankan 4 Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan terhadap 2 Pria

“Penyelidikan masih terus lanjut, sudah ada penetapan status tersangka dan disangkakan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkapnya.

Sebelumnya aksi KDRT ini viral di media sosial. Di mana dalam rekaman video, terlihat tersangka memukul korban hingga babak belur. Yang mana aksi itu dilakukan pelaku saat kondisi korban tengah hamil. Atas kejadian ini, korban mengalami luka berat di area wajah. (tia)

MIXADVERT JASAPRO