Aniaya Jukir, Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka

Ilustrasi penganiayan Foto: iNews.id

JagatBisnis.com –  Setelah aksinya memukuli juru parkir viral di media sosial, anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aan Saputra Wijaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi siang gelar perkara. Dan kami sudah tetapkan dia (Aan) sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal, Rabu (1/2/2023).

“Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Theodorus.

Baca Juga :   Atlet Aniaya Pelatih Panjat Tebing DKI

Aan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiayaan juru parkir (Jukir) bernama Suwardi (47), setelah korban menolak ajakan damai Aan.

Baca Juga :   Seorang TNI AU Aniaya dan Ancam Bunuh Lansia di Bogor

Aksi penganiayaan Aan terjadi di Jalan Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Senin (30/1/2023). Diduga karena tak terima dengan perlakuan Suwardi, Aan langsung memukul saat korban sedang mendorong mobil untuk menata ruang parkir di lokasi kejadian.

Baca Juga :   7 Anggota Polisi Aniaya Perawat RS Bandung di Medan

Aksi pemukulan Aan terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Setelah ramai jadi perbincangan, Aan membuat video klarifikasi sambil meminta maaf.

Suwardi sempat merespons upaya damai yang dilakukan Aan Saputra terkait penganiayaan. Suwardi mengatakan seluruh keluarganya keberatan damai. (tia)

MIXADVERT JASAPRO