Diperiksa 11 Jam di Bareskrim, Lucky Hakim Dicecar 10 Pertanyaan Soal Panji Gumilang

Lucky Hakim Foto: Disway

JagatBisnis.com –  Bareskrim Polri telah rampung memeriksa eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, soal kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang pada Jumat (14/7).

Lucky diperiksa mulai dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Artinya, pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam lebih. Ada lebih dari 10 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

“Sudah hampir 10 jam mungkin lebih ya dan ditanya pertanyaan-pertanyaan sudah di jawab semua pertanyaan dari penyidik yang sebenar-benarnya dan seterang-menderangnya se-apa adanya. Ada lebih dari 10 (pertanyaan),” kata Lucky di Bareskrim Polri,

Baca Juga :   Fantastis! Dana Operasional Al Zaytun Capai Rp15 Triliun

Lucky mengaku dicecar penyidik soal awal pertemuannya dengan Panji Gumilang hingga akhirnya dia bisa mengikuti acara perayaan hari ulang tahun Panji.

Saat menghadiri acara itu, Lucky juga mengaku diberikan jas dan peci untuk dikenakan. Ia pun mengaku siap menyerahkan itu ke penyidik bila dibutuhkan.

“Tadi juga saya menceritakan bahwa jas dan peci yang saya pakai itu pemberian dari Al-Zaytun, itu pak Panji gumilang, maka saya pun siap kalau itu menjadi barang bukti untuk diserahkan ke sini, mungkin bisa akan ada pemanggilan kembali untuk menjelaskan jas dan peci,” tutur Lucky.

Baca Juga :   Telah Mediasi, Ridwan Kamil: Lucky Hakim Tak Bisa Disatukan dengan Bupati Indramayu

Lucky hari ini dipanggil penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Panji Gumilang.

Baca Juga :   Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim kini memang tengah berfokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Penyidik juga sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Disisi lain, Bareskrim kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. (tia)

MIXADVERT JASAPRO