Mario Dandy Tersangka Pencabulan Terhadap Mantan Pacar

Mario Dandy Satriyo Foto: Kompas

JagatBisnis.com –  Pada tanggal 27 Juni 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap perempuan A (15), yang juga merupakan mantan pacarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario Dandy dijerat berdasarkan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Mario, David Ozora, Mellisa Anggraini, juga mengkonfirmasi penetapan status tersangka ini melalui cuitan di akun Twitternya. “@MellisA_An” menulis, “Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak di bawah umur, ancaman pidana 15 tahun nih Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!”.

Baca Juga :   Pelaku Pencabulan terhadap Anak Perempuan di Tambora Ditangkap Polisi

Perempuan A, yang merupakan mantan pacar Mario Dandy, menjadi korban dalam kasus ini. Namun, detail mengenai kejadian tersebut belum diungkap secara rinci dalam sumber berita yang Anda berikan.

Baca Juga :   Siswi Magang Diduga Dicabuli Camat di Pelalawan Riau

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena melibatkan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri. Pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan dan kasus ini akan ditangani oleh sistem peradilan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Baca Juga :   Hendak Cabuli Bocah, Pria Ini Diamankan Polisi

(tia)

MIXADVERT JASAPRO