Bantahan Johnny Plate Dituding Terima Keuntungan dari Kasus BTS

Johnny G Plate Foto: JPNN.com

JagatBisnis.comMantan Menkominfo Johnny G Plate membantah turut menerima keuntungan dari kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Menurut politikus NasDem itu, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya penambahan harta kekayaannya.

Argumen tersebut menjadi bagian dari eksepsi Plate yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). Eksepsi diajukan sebagai keberatan atas dakwaan jaksa.

Plate didakwa bersama-sama melakukan korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dari kasus tersebut, Plate disebut turut menerima keuntungan Rp 17 miliar.

Baca Juga :   Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate sebagai Menkominfo

“Selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” kata pengacara Plate membacakan eksepsi.

Baca Juga :   Kasus Johnny G Plate dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Dalam dakwaan, Plate disebut menerima keuntungan. Baik berupa uang tunai hingga fasilitas seperti main golf dan penginapan saat dinas luar negeri.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” kata pengacara.

“Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” sambungnya.

Baca Juga :   Johnny G Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun di Korupsi BTS Kominfo

Atas dasar itu, pengacara menilai dakwaan korupsi yang didakwakan jaksa kepada Plate tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar pengacara. (tia)

MIXADVERT JASAPRO