Pegawai Pelaku Asusila Tak Lagi Bekerja di Rutan KPK

JagatBisnis.comAnggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho, menyatakan oknum petugas KPK yang melakukan tindakan asusila kepada Istri tahanan tidak lagi berkerja di Rutan.

“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina Ho, ketika dihubungi, Senin (26/6/2023).

Albertina mengatakan, atas perilakunya, oknum tersebut menjalani sidang etik oleh Dewas KPK pada 2023 dengan putusan pelanggaran etik sedang.

Baca Juga :   Kapolda Metro: Tunggu Saja, KPK Bakal Terkejut dengan Pengungkapan Terbaru Tersangka Kasus Kebocoran Dokumen!

“Sanksinya saya lupa, harus lihat berkas dikantor,” kata Albertina.

Laporan tindakan asusila itu berawal laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Eks Penyidik, Novel Baswedan mengungkapkan awal mula perkara di rutan KPK berasal dari kasus asusila yang menimpa istri salah satu tersangka.

Baca Juga :   KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan Lembaga Novel Baswedan Cs

“Soal istri tahanan yang melapor karena asusila itu benar,” ujar Novel, pada Jumat (23/6/2023).

Novel mengatakan, tahanan dan istri yang dilecehkan oleh petugas KPK itu, lantas mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, aduan itu ditindaklanjuti Dewas dengan membeberkan kasus pungli di Rutan KPK.

Baca Juga :   Sejak 2008, Ada 8 Kepala Daerah Asal Papua Ditangkap Terkait Korupsi

“Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” kata Novel.

Seperti diketahui, Dewas menemukan adanya indikasi praktek pungli di rutan KPK. Dari catatan Dewas, sepanjang tahun 2021 hingga 2022 terindikasi temuan pungli sebesar Rp4 miliar. (tia)

MIXADVERT JASAPRO