Ini Alasannya! Yasonna Soal Pungli di Rutan KPK: Serahkan ke KPK untuk Diproses Hukum

JagatBisnis.com –  pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar telah mencuat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapannya terkait temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa meskipun Rutan KPK berada di bawah otoritas Kementerian Hukum dan HAM, penyelidikan terkait dugaan pungli ini diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses hukum lebih lanjut.

Yasonna menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi akan mengambil alih proses hukum terkait kasus ini. Menurutnya, proses hukum tersebut tidak berhubungan langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dugaan praktik pungli ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nilai pungli yang diduga mencapai Rp 4 miliar tersebut diyakini masih dapat bertambah. Pungli tersebut diduga terjadi di Rutan Merah Putih KPK dalam rentang waktu tiga bulan antara Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa juga terjadi pada periode lainnya.

Baca Juga :   10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif

Untuk mengusut dugaan pungli ini, saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Dewas KPK baik dari segi hukum maupun etika. KPK juga telah membentuk tim khusus untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan puluhan pegawai KPK.

Baca Juga :   Ketua KPK akan Usut Dugaan Korupsi Formula-E dan Tes PCR

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa dugaan pungli ini dilakukan untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Rutan KPK merupakan tempat yang terbatas dalam hal akses komunikasi dan fasilitas. Oleh karena itu, diduga diperlukan pungli sebagai “pelicin” untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke dalam rutan.

Baca Juga :   Digugat Bos Loco Montrado, KPK Tak Gentar

Situasi ini sedang dalam penyelidikan dan proses hukum yang lebih lanjut akan ditentukan oleh KPK.

(tia)

MIXADVERT JASAPRO