10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, Paling Banyak Legislatif

JagatBisnis.comSebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor tercatat belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Dari jumlah itu, paling banyak berasal dari kalangan legislatif. Diketahui, dari 20.064 wajib lapor di legislatif pusat dan daerah, tercatat baru 17.661 yang menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sekira 88 persen.

“Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK,” kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (3/4/2023).

Dia menjelaskan, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM), seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN. Hingga akhir Maret 2023, pihaknya sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253.

Baca Juga :   Ini Isi Pertemuan 57 Pegawai KPK dan Polri

“Batas waktu pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara hingga 31 Maret 2023. Karena masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaannya,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tes Wawasan Kebangsaan Dikritik

Dia mengapresiasi para penyelenggara negara yang tepat waktu melaporkan harta kekayaan. Saat ini, ada 97 peraen penyelenggara negara yang tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya,” imbuh Ipi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO