Modus Ajari Qiroah, Guru Ngaji di Temanggung Cabuli Muridnya

JagatBisnis.comNasib tragis dialami W (11), gadis di bawah umur warga Temanggung. Lantaran ia menjadi korban pencabulan oleh guru mengajinya sendiri. Tak pelak kejadian ini membuat heboh warga sebuah desa yang terletak di perbatasan antara Kecamatan Kedu dan Kandangan.

Guna mengantisipasi hal tidak diinginkan, pihak kepolisian melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka. Kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengungkapkan, pelaku berinisial PL (42) sehari-hari merupakan seorang buruh harian lepas yang memiliki profesi sampingan sebagai guru mengaji.

Baca Juga :   Pengakuan Mengejutkan Anak-anak SD di Tangerang Soal Aksi Bejat Tukang Mainan

Modus yang dilakukan pelaku yakni, pada hari Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, ia mengajak korban yang berinisial W (11) untuk pergi belajar mengaji qiraah secara privat di rumah pelaku.

Rupanya hal itu hanya akal-akalan pelaku saja untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Di tempat inilah perbuatan tak senonoh itu terjadi.

“Kalau biasanya mereka mengaji di TPQ secara bersama-sama. Tapi kali ini korban dan dua bocah lainnya diajak belajar secara privat secara bergiliran satu per satu di kamar miliknya,” ujarnya, Kamis malam (22/6/2023).

Baca Juga :   Bisikan Maut Herry ‘Si Predator’ Bikin Santriwati Langsung Manut

Kronologi kejadian itu bermula saat korban yang mendapat giliran pertama mengaji. Namun tanpa diduga justru memperoleh perlakuan tak senonoh dan cabul dari sang guru. Korban yang masih bau kencur itu diminta berciuman. Tak hanya itu saja, ia juga dipaksa tidur dan melepas pakaian yang dikenakan.

“Setelah pakaian korban terlepas, pelaku menggesek-gesekkan kelaminnya ke kelamin korban,” imbuh Agus.

Baca Juga :   Penghuni Rumah Pemerkosa Dua Bocah di Padang Diusir Warga

Satuan Reserse Kriminal yang memperoleh laporan tersebut lantas melakukan upaya tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO