KPK Selidiki Aliran Dana Pungli di Dalam Rutan

KPK Foto: AJNN.net

JagatBisnis.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mengusut praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya dengan mendalami aliran dana petugas rutan yang diduga terlibat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan soal dugaan pihak ketiga turut bermain dengan proses transaksi berlapis-lapis hingga sampai petugas rutan. Dugaan ini terus ditelusuri sampai KPK mengantongi bukti memadai.

“Memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer (lapisan). Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan. nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya,” kata Ghufron dikutip Kamis (22/6/2023).

Ghufron menjelaskan, praktik pungli ini awalnya terungkap dari adanya dugaan pelanggaran etik. Dengan demikian, bukan temuan langsung di lapangan.

Baca Juga :   Terkait Kasus Suap Eks Mensos, Tiga Pihak Swasta Dipanggil KPK

“Tetapi dalam pemeriksaan para pihak yang dimintai keterangan itu menyampaikan. Maka penyimpangan yang pada saat pemeriksaan etik bukan (terkait) kasus ini kemudian ditindaklanjuti mengembangkan kasus ini (pungli),” jelasnya

Ghufron mengungkapkan, bentuk penerimaan pungli tersebut baru terendus melalui transfer perbankan.

“Semuanya masih kami dalami. KPK memiliki empat Rutan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar objeknya hanya kepada Rutan yang di sini ataupun di luar,” ujar Ghufron.

Hingga saat ini KPK terus mendalami segala aliran dana pungli ini hingga dalam bentuk transaksi langsung.

“Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash atau diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” tambah Ghufron.

Baca Juga :   Terkait Korupsi Kampus IPDN, KPK Pastikan Panggil Petinggi Waskita Karya

Setelah temuan pungli tersebut, KPK akan mengevaluasi secara sistemik, antara lain menyangkut kerja sama dengan pihak eksternal. Termasuk juga manajemen sumber daya manusia hingga terkait keuangannya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, pungutan liar ditujukan kepada para tahanan di Rutan KPK.

Baca Juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Bentuk pungli setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya,” tutur Albertina.

Ia menegaskan, Dews KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021—Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” ujarnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO