Terkait Kasus Suap Eks Mensos, Tiga Pihak Swasta Dipanggil KPK

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Permasalahan dugaan uang sogok terkait logistik dorongan bansos (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 lalu didalami. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 3 saksi dari pihak swasta.

” Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa JPB( Juliari Peter Batubara atau mantan Menteri Sosial),” tutur Eksekutif Kewajiban Ahli Ucapan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ialah, Edwyn, Pemimpin, dan Andi. Ketiganya dipanggil untuk lalu mengakulasi fakta dan pula memenuhi arsip investigasi terdakwa Juliari.

Baca Juga :   3 Lurah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Walkot Bekasi

Saat ini, KPK masih melakukan investigasi untuk 3 terdakwa akseptor uang sogok permasalahan itu, ialah Juliari dan 2 Administratur Kreator Komitmen( PPK) di Kemensos masing- masing Matheus Joko Santoso( MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan donatur uang sogok merupakan Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berkedudukan tersangka.

Baca Juga :   Muncul Lagi Isu Bendera HTI di KPK, Eks Pegawai Jelaskan Lengkap

Harry Van Sidabukke yang bekerja sebagai konsultan hukum didakwa mencekoki Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1, 28 miliyar, karena menolong penunjukan PT Pertani( Persero) dan PT Area Hamonangan Sude( MHS) sebagai fasilitator bansos sembako COVID- 19 sebesar 1. 519. 256 paket.

Sedangkan Ketua Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa mencekoki Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1, 95 miliyar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai fasilitator bansos sembako langkah 9, 10, langkah komunitas dan langkah 12 sebesar 115. 000 paket.

Baca Juga :   KPK Dalami Ada Uang Suap Pepen Mengalir ke Keluarga

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Artikel 5 bagian 1 graf b ataupun Artikel 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 begitu juga diganti dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan jo Artikel 64 bagian 1 KUHP. (ser)

MIXADVERT JASAPRO