116 Kasus TPPO Dijadikan PSK

Ilustrasi wanita open BO Foto: Tribun Pekanbaru

JagatBisnis.comSatgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjerat 532 tersangka pelaku perdagangan orang. Penangkapan tersebut berdasarkan 456 laporan polisi yang dihimpun dalam periode 5-20 Juni 2023.

“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 532 orang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).

Ramadhan menjelaskan, dari ratusan tersangka itu, paling banyak ditangkap oleh Satgas TPPO Polda Jawa Barat. Jumlahnya mencapai 67 tersangka.

Baca Juga :   Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Palembang

Berdasarkan ratusan laporan polisi yang telah diterima, tercatat ada 1.572 orang yang menjadi korban TPPO. Ratusan korban di antaranya bahkan dijadikan pekerja seks komersil (PSK).

“Modus yang dilakukan, antara lain: Pekerja Migran Ilegal (PMI)/pembantu rumah tangga sebanyak 361 kasus; anak buah kapal sebanyak 6 kasus; pekerja seks komersil sebanyak 116 kasus; dan eksploitasi anak sebanyak 25 kasus,” jelasnya.

Baca Juga :   BP2MI Bakal Kawal Kasus TPPO 87 Pekerja Migran Indonesia hingga Tuntas

Terakhir, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Bekingi Pelaku TPPO Bakal Ditindak Tegas

Satgas TPPO Polri ini dibentuk atas perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk memberantas kasus perdagangan orang. Satgas tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim, Irjen Asep Edi Suheri.

Setiap Polda juga diwajibkan membentuk Satgas TPPO. Satgas di wilayah ini tetap berada di bawah naungan Bareskrim dan dipimpin oleh Wakapolda. (tia)

MIXADVERT JASAPRO