Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Palembang

Ilustrasi korban TPPO Foto: IDenesia.id

JagatBisnis.com – Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang perempuan berinisial EI (41 tahun) yang merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah ditetapkan tersangka.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebutkan sudah ada sembilan orang perempuan yang telah ditampung untuk dipekerjakan di Palembang sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan dijanjikan para korban akan di upah senilai Rp 2 juta.

“Tapi ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan tersangka. karena dari penuturan salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu,” kata dia, Sabtu (17/6).

Baca Juga :   Telusuri Pelaku Lain di Kasus TPPO Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK

Harryo menuturkan untuk melancarkan aksinya tersangka membuat sebuah yaysan yang seolah-olah memiliki izin resmi untuk menampung calon ART di bedeng.

“Tersangka seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar,”kata dia.

Baca Juga :   Oknum Polisi yang Bekingi Pelaku TPPO Bakal Ditindak Tegas

Setelah polisi meminta keterangan ke sembilan korban di Sumsel ditemukan empat di antaranya masih usia sekolah. Untuk diketahui para korban berasal dari berbagai daerah yang ada di Sumsel.

“Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat di antaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan,” katanya.

Baca Juga :   BP2MI Bakal Kawal Kasus TPPO 87 Pekerja Migran Indonesia hingga Tuntas

Selain tersangka, pihaknya juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut.

“Majikannya juga kami jadikan sebagai saksi karena ruang lingkup kegiatan,”kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (tia)

MIXADVERT JASAPRO