Telusuri Pelaku Lain di Kasus TPPO Myanmar, Bareskrim Gandeng PPATK

Ilustrasi korban TPPO Foto: IDenesia.id

JagatBisnis.com – Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) 26 WNI di Myanmar.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya bakal melakukan penelusuran pelaku lainnya lewat transaksi keuangan dari dua tersangka yang kini sudah ditahan.

“Menunggu hasil LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).

Baca Juga :   Tindak Bisnis Thrifting, Polri Kolaborasi dengan Kemendag dan Bea Cukai

Dua tersangka yang telah ditahan itu bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Mereka merekrut para korban WNI untuk diberangkatkan ke Myanmar.

Baca Juga :   Bareskrim Minta Pendapat Ahli, Usut Meme Stupa Mirip Jokowi

Para korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di Thailand sebagai staf pemasaran dengan gaji belasan juta rupiah.

Namun, yang diterima para korban sama sekali tidak sesuai. Mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam di Myanmar. Mereka pun kerap disiksa bila pekerjaannya tidak mencapai target. Gaji pun tak pernah dibayarkan.

Baca Juga :   Soal Dugaan Sembunyikan Dito, Bareskrim Panggil Lagi Nindy Ayunda

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara untuk para korban kini sudah dipulangkan ke Indonesia.  (tia)

MIXADVERT JASAPRO