Tindak Bisnis Thrifting, Polri Kolaborasi dengan Kemendag dan Bea Cukai

JagatBisnis.com – Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan Kemendag RI terkait bisnis thrifting alias pakaian bekas impor. Koordinasi tersebut sudah dilaksanakan pada Senin (13/3/23) kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dalam hal penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait impor baju bekas.

“Pada prinsipnya kami siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kemendag dan Bea Cukai. Karena upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga :   Dea Onlyfans Tak Ditahan Meski Berstatus sebagai Tersangka

Menurut dia, pemerintah telah melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO