Dea Onlyfans Tak Ditahan Meski Berstatus sebagai Tersangka

Dea Onlyfans Foto: Indozone

JagatBisnis.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus video porno, Sabtu (26/3). Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Dea tak ditahan. Dia diperbolehkan pulang ke rumahnya.

“Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” kata Zulpan saat dihubungi.
Zulpan menuturkan, wajib lapor tersebut diberlakukan setelah keluarga Dea mengajukan permohonan ke penyidik kepolisian.

Baca Juga :   Masuk DPO, KPK Minta Bareskrim Tangkap Mardani Maming

“Karena ada permohonan dari keluarga,” ujar Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, dari tangan Dea pihaknya menyita video porno dan foto syur yang diduga diunggahnya di platform Onlyfans.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Baca Juga :   Brigjen Hendra Kurniawan Diberikan Sanksi PTDH

Dari konten porno yang diunggahnya tersebut, Dea meraup keuntungan. Namun, polisi belum mengungkap jumlah transaksi Dea dari penayangan konten porno tersebut.

Dea sendiri pernah tampil di podcast Deddy Corbuzier. Dia mengaku mendapatkan penghasilan fantastis dari menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans.

Baca Juga :   Polri Sebut Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Berpengaruh

Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO