JagatBisnis.com – Pada tanggal 19 Juni 2023, Jepang sedang mempertimbangkan untuk menjual mesin jet tempur F-15 bekas ke Indonesia. Namun, penjualan tersebut masih menunggu revisi aturan ekspor persenjataan Jepang yang saat ini tidak mengizinkan transfer mesin. Pemerintah Jepang berharap untuk mendorong perdebatan tentang aturan tersebut.
Jepang memiliki aturan ekspor senjata yang ketat, yang saat ini melarang transfer peralatan dan senjata mematikan, termasuk jet tempur. Namun, koalisi yang berkuasa sedang mendiskusikan kemungkinan merevisi kebijakan pemerintah tentang ekspor senjata.
Belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pertahanan Indonesia terkait keinginan Jepang untuk menjual F-15 bekas tersebut. Namun, Indonesia sebelumnya menyatakan akan membeli F-15 dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Amerika Serikat.
Selain itu, pada tanggal 14 Juni 2023, Indonesia juga telah melakukan pembelian 12 unit jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Qatar dengan nilai kontrak sebesar USD 792 juta atau sekitar Rp 12 triliun. Pembelian tersebut dilakukan melalui agensi perdagangan bernama Excalibur International, yang merupakan unit bisnis dari perusahaan alutsista (alat utama sistem persenjataan) Ceko, Czechoslovak Group (CSG).
(tia)