Pasutri di Jakbar Terlibat Perdagangan Orang

Kasus Perdagangan Orang Foto : kumparan.com/

JagatBisnis.com –  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan pasangan suami istri di Jakarta Barat. Pasutri tersebut ditangkap saat polisi menemukan 15 orang yang akan diberangkatkan secara ilegal sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, pasangan ini ditangkap di Kebon Jeruk pada tanggal 7 Juni. Selain menampung korban di rumah mereka, polisi juga menemukan barang bukti berupa paspor korban di rumah di daerah Cijantung, Jakarta Timur.

Pelaku ini merekrut korban di rumah tersebut dan memproses kepindahan mereka ke Arab Saudi. Tersangka perempuan, yang dikenal sebagai F, diduga terlibat dalam penempatan korban, sementara suaminya, yang disebut sebagai AG, juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Polisi juga menemukan 9 paspor calon TKI lainnya di kediaman pasutri ini.

Baca Juga :   Sekjen PBB Kutuk Serangan yang Dilakukan oleh Koalisi Pimpinan Arab Saudi

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan jaringan perdagangan orang yang terlibat dalam penyaluran TKI secara ilegal. Pada tanggal 8 Juni, polisi juga berhasil mengamankan 7 orang di PT UBS yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dengan demikian, polisi telah mengamankan total 22 korban dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :   Proyek Ambisius Saingan Bangunan Ka'bah di Riyadh Arab Saudi

Auliansyah menjelaskan bahwa korban dijanjikan untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Namun, visa yang ditemukan oleh polisi menunjukkan bahwa korban sebenarnya memiliki visa untuk berziarah selama 90 hari, bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi.

Pasutri yang terlibat dalam perdagangan orang ini dijerat dengan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dan Pasal 53 ayat 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   3 Pria di Jakbar Culik Gadis Berkebutuhan Khusus dan Dijadikan Budak Seks

Kasus ini merupakan pengungkapan penting dalam upaya memberantas perdagangan orang ilegal di Indonesia. Keberhasilan polisi dalam mengungkap jaringan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.(tia)

MIXADVERT JASAPRO