Kajari Kabupaten Madiun Dicopot karena Terbukti Konsumsi Narkoba

Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin Foto: Kompas

JagatBisnis.com  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin langsung dicopot dari jabatannya setelah terbukti mengonsumsi narkoba.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Andi Irfan terbukti usai digelarnya tes urine jajaran kajari dari 39 kota/kabupaten di Jawa Timur, bersamaan dengan kunjungan anggota Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2023 lalu.

“Setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Kemudian dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :   Polres Jakbar Sukses Gagalkan Peredaran Ratusan Kg Ganja

Secara diam-diam ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi polda setempat yang membidangi masalah tes urine.

Baca Juga :   Selundupkan Sabu 1 Kg, Mahasiswa Aceh Diringkus Polisi

Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan dari tim Polda Jatim.

Mia memastikan saat pengambilan urine, anggota Polda Jatim ikut masuk ke dalam kamar mandi. Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut, terdapat nama Andi Irfan Syafruddin yang positif narkotika aktif Metamfetamina.

Baca Juga :   Dua Kurir Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus

“Selanjutnya saya selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk memohon petunjuk. Sementara saat ini Kajari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih sebagai Plt,” kata Kajati Mia. (tia)

MIXADVERT JASAPRO