Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan Denny Indrayana Terkait Kebocoran Putusan MK Soal Proporsional Pemilu

JagatBisnis.com  Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan keterlibataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, terkait kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi pemilu Proprosional terbuka.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga :   Tindak Bisnis Thrifting, Polri Kolaborasi dengan Kemendag dan Bea Cukai

Pendalaman dilakukan, buntut dari telah dilaporkannya Denny Indrayana oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Agar Tak Kabur Keluar Negeri

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Istri Mahendra Dito

Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.

“Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” kata Sandi. (tia)