Pemerintah Obral Insentif di IKN, Semua Bidang Usaha Dipermudah

JagatBisnis.comSejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Negara (lKN ) Nusantara. Bahkan, serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk import, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” katanya dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, di Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, semua fasiltas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan OSS plus yang terintegrasi. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holday, dan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Baca Juga :   DPR Soroti Masalah Pembiayaan dan Pertanahan dalam Pembangunan IKN

“Dengan adanya kemudahan tersebut Otorita IKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045. Dalam kurun waktu tersebut IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global,” jelasnya.

Baca Juga :   Komitmen Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Mendukung Pembangunan IKN Nusantara

Diketahui, hanya 20 persen mas dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negar (APBN). Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership, pembiayaan kreatif, seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi dan lain sebagainya. Pemerintah hanya membangun fasilitas vital yang dapat memicu multiplier effect. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO