Kenapa Kereta Tidak Menyediakan Area Merokok Ternyata Ada Landasannya

JagatBisnis.comPara penumpang kereta api jarak jauh ramai-ramai mempertanyakan kenapa kereta api tidak menyediakan area merokok di gerbongnya.

Berikut alasan tidak ada area merokok di kereta api, belajar dari video viral wanita yang berani isap vape di gerbong padahal hal itu sudah jelas melanggar aturan KAI. Video viral itu beredar pada Minggu 14 Mei 2023 lalu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menetapkan sejumlah aturan yang wajib ditaati para penumpangnya untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan mereka. Sederet aturan tersebut mencakup larangan merokok dan isap vape.

Dilansir dari laman PT KAI, keselamatan dan kenyamanan menjadi hal yang diperhatikan layanan transportasi umum tersebut. Larangan merokok dan mengisap vape terpampang di stasiun hingga di dalam gerbong.

Baca Juga :   Tanggapan KAl, Adanya Keluhan Fasilitas Kereta Ekonomi Premium

“Saat naik kereta api, terdapat banyak sticker imbauan untuk keselamatan para pelanggannya baik larangan merokok, imbauan tidak tidur di lantai kabin/bordes kereta, maupun peringatan terjepit pintu,” kata PT KAI.

Akun Twitter Kereta Api Indonesia, @KAI121, menyebut pihaknya memiliki komitmen untuk memfasilitasi perjalanan penumpang tanpa asap rokok.

Selamat pagi Kak dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya. PT KAI berkomitmen setiap perjalanan KA bebas dari asap rokok,” ujar PT KAI.

Ternyata komitmen itu memiliki landasan yakni adanya surat edaran Menteri Perhubungan beberapa tahun lalu. Hal itu menjadi alasan tidak adanya ruang merokok di gerbong.

Baca Juga :   KAI: Sudah 967.122 Tiket KJJ Habis Terjual

Komitmen ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok dalam sarana angkutan umum sehingga kami tidak menyediakan ruang khusus merokok di dalam rangkaian KA. Trims,” kata PT KAI.

SE tersebut diperuntukkan bagi angkutan umum di darat, laut, udara, penyeberangan, dan kereta api. Di antara isinya adalah keharusan memasang stiker “Dilarang Merokok”.

“Tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan; awak sarana angkutan yang bertugas tidak merokok dalam kendaraan dan apabila diketemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas, agar diberikan sanksi yang tegas; awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas,” kata SE ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Johan.

Baca Juga :   Amankan Aset, KAI Telusuri Dokumen hingga ke Belanda

Adapun cuitan PT KAI di atas dirilis untuk menanggapi usulan warganet yang ingin ada smoking area untuk kereta api yang melayani perjalanan jarak jauh.
Masszzeehhh, bisa yuk menyediakan smoking area di gerbong KAI Jarak Jauh, paru2 tereaakk masszzzeeehhhhh @mas_didiek. Dengan mengudud, kami juga berkontribusi dalam pemasukan pajak negara tercinta ini masszzeehhh….,” demikian kata warganet dengan akun Twitter @letih_ (den)

MIXADVERT JASAPRO