Pakaian Bekas yang Dimusnahkan Masih Banyak Saja Jumlahnya

JagatBisnis.comPakaian bekas impor yang membanjiri pasar lokal kita selalu saja berjumlah sangat banyak walaupun telah di musnahkan tetap saja barang itu datang ke Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor sebanyak 122 bal senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5).

Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan penegakan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktorat Tertib Niaga Tommy Andana, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :   Deterjen SoSoft Dari Wings, Kombinasikan Nature + Technology  

Pada kesempatan sama, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, meminta masyarakat Indonesia lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, ia menyebut permasalahan peredarannya dapat teratasi.

Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” katanya.
Erizal berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain itu, bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan

Baca Juga :   Deterjen SoSoft Dari Wings, Kombinasikan Nature + Technology  

perundang-undangan.
Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” kata Erizal.

Baca Juga :   Deterjen SoSoft Dari Wings, Kombinasikan Nature + Technology  

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. (den)

MIXADVERT JASAPRO