Begini Kata Kemendagri Terkait Denda Keterlambatan Bikin KTP Rp200 Ribu

JagatBisnis.comIsu denda keterlambatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menghebohkan warganet di media sosial. Karena denda itu terbilang cukup besar yakni Rp200 ribu setiap keterlambatan pembuatan KTP.

Diketahui, pada Jumat (5/5/2023), seorang netizen (warganet) mengunggah pertanyaan mengenai denda keterlambatan pembuatan KTP. Ia mengaku didenda karena terlambat membuat KTP.

“Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarganya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini,” tulisnya.

Baca Juga :   PPKM Level 1 Diperpanjang untuk Seluruh Daerah

Unggahan tersebut telah dibaca oleh lebih dari 23.900 akun Twitter dan dikomentari sejumlah warganet. Menanggapi hal itu direspons Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.

“Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak ada rencana untuk memberikan denda sama sekali,” terangnga, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga :   Kemendagri Tak Larang APH Tindak Kepala Daerah yang Langgar Hukum

Menurutnya, di dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis. Karena tujuan Dukcapil hanya satu, yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

“Ada Pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006. Di dalam pasal 89 dan 90 UU tersebut, besaran denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil diatur dengan Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.

Baca Juga :   Kemendagri Apresiasi Perda DKI terkait Hak Penyandang Disabilitas

Namun saat ini, lanjut dia, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.
Hal itu dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0.

“Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk,” tutupnya. (*/eva)