Aprindo Bakal Gugat Pemerintah ke PTUN, Jika Tak Bayar Utang Minyak Goreng dalam 3 Bulan

JagatBisnis.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pertemuan yang membahas utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Dalam pertemuan itu, Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.

“Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar atau tidak selesai, maka kami akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey.

Roy mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan tenggat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, pihaknya nanti akan mencoba dua opsi. Pertama, akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.

Baca Juga :   Mendag: Minyak Goreng Rp14.000/Liter Akan Tersedia di Toko, Warung dan Pasar

“Kedua, kami akan mengerahkan seluruh anggota untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. Adapun jalan terakhir adalah menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah,” ungkap dia.

Baca Juga :   Pengawasan Stok Minyak Goreng di Lampung Mandek

Sebelum pertemuan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang itu. Pasalnya, dia mengaggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut. Terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar, diterangkan tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng.

Baca Juga :   Polri: Stok Minyak Goreng Aman dan Melimpah

“Permendag nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi. Karena yang membayar utang itu Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kalau Kemendag tidak ada anggaran buat bayar utang,” tegasnya.

Diketahui, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO