Usai Posko Kemnaker Ditutup, Ada 1.197 Aduan THR Belum Dibayarkan

JagatBisnis.comPos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya melalui Pengawas Ketenagakerjaan, bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan, khususnya laporan berupa aduan. Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan pembayaran THR 2023 melalui Posko THR, khususnya laporan terkait aduan.

“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga :   Pengusaha Bisa Terkena Sanksi dan Denda Jika Terlambat Bayar THR

Dia menjelaskan, dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan. Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali.

Baca Juga :   Pemerintah Didesak Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

“Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini adalah 375 aduan. Dari jumlah tersebut terdapat 1 aduan yang telah diterbitkan nota pemeriksaan satu dan 2 aduan masuk ke rekomendasi. Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama H-7 lebaran, dan pembayaranya tidak boleh dicicil. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Posko Pengaduan, Pekerja di KBB Tak Dapat THR Diimbau Lapor

Lebih lanjut, dalam SE tersebut dijelaskan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi yang diatur lebih detail dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO