Pengusaha Bisa Terkena Sanksi dan Denda Jika Terlambat Bayar THR

JagatBisnis.com –  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengharuskan pengusaha untuk melunasi dengan cara penuh dan tepat durasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja atau pegawai. Jika tidak, mereka akan dikenakan ganjaran ataupun kompensasi.

Ida mengharuskan pembayaran THR itu dengan cara penuh dan tepat durasi melalui Pesan Brosur( SE) Nomor Meter atau 6 atau HK. 04 atau IV atau 2021. Melalui SE itu, pengusaha harus beri uang THR maksimal H- 7 hari raya keimanan Idul Fitri 2021.

Tetapi, Ida menekankan, SE itu pula memberikan kelonggaran untuk industri yang masih terdampak COVID- 19, ialah THR bisa dicicil

Baca Juga :   Buruh Minta THR Tak Dicicil, Pengusaha Minta Jangan Egois

minimun H- 1 Idul Fitri 2021 sesuai dengan perjanjian tercatat bersama pekerjannya.

Jika para pengusaha masih menyalahgunakan kewajibannya untuk memberikan THR 2021, hingga sesuai Permenaker Nomor. 6 atau 2016 artikel 10, Ida menekankan, akan dikenakan kompensasi keterlambatan beri uang THR sebesar 5 persen dari keseluruhan THR yang wajib dibayarkan.

Pengenaan kompensasi keterlambatan pembayaran ditegaskannya tidak akan melenyapkan peranan para pengusaha ataupun donatur kegiatan untuk membayarkan dengan cara penuh dan tepat durasi THR para pekerjanya.

Baca Juga :   Menaker Luncurkan Posko THR 2021

” Pengenaan kompensasi tidak melenyapkan peranan pengusaha untuk tetap melunasi THR keimanan pada pekerja ataupun pegawai,” tutur ia saat rapat pers, Senin, 12 April 2021.

Tidak hanya kompensasi, Ida berterus terang telah mempersiapkan ganjaran bari pengusaha- pengusaha yang tak melunasi THR pekerjanya pada 2021. Sesuai dengan Peraturan Penguasa Nomor 36 Tahun 2021, ditegaskannya, ganjaran yang dikenakan merupakan ganjaran administrasi.

” ganjaran administrasi itu sesuai dengan determinasi PP 36 atau 2021 tentang pengupahan artikel 9 bagian 1 dan bagian 2 pengusaha yang tidak beri uang THR dikenakan ganjaran administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :   Asosiasi Pekerja Ragu Menaker Bakal Larang THR Dicicil

Ada pula ganjaran administrasi itu, dituturkan Ida, berbentuk peringatan tercatat, setelah itu pemisahan kegiatan upaya, penghentian sementara beberapa ataupun semua perlengkapan penciptaan sampai pemejalan kegiatan upaya.

” Pengenaan ganjaran administrasi tidak melenyapkan peranan pengusaha atas kompensasi keterlambatan melunasi THR keimanan, begitu juga diatur dalam peraturan perundang- undangan,” ucap Ida.(ser)

MIXADVERT JASAPRO