JagatBisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengharuskan pengusaha untuk melunasi dengan cara penuh dan tepat durasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja atau pegawai. Jika tidak, mereka akan dikenakan ganjaran ataupun kompensasi.
Ida mengharuskan pembayaran THR itu dengan cara penuh dan tepat durasi melalui Pesan Brosur( SE) Nomor Meter atau 6 atau HK. 04 atau IV atau 2021. Melalui SE itu, pengusaha harus beri uang THR maksimal H- 7 hari raya keimanan Idul Fitri 2021.
Tetapi, Ida menekankan, SE itu pula memberikan kelonggaran untuk industri yang masih terdampak COVID- 19, ialah THR bisa dicicil
minimun H- 1 Idul Fitri 2021 sesuai dengan perjanjian tercatat bersama pekerjannya.
Jika para pengusaha masih menyalahgunakan kewajibannya untuk memberikan THR 2021, hingga sesuai Permenaker Nomor. 6 atau 2016 artikel 10, Ida menekankan, akan dikenakan kompensasi keterlambatan beri uang THR sebesar 5 persen dari keseluruhan THR yang wajib dibayarkan.
Discussion about this post