JagatBisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR untuk tahun ini.
“Momentum bulan Ramadhan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh dan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum h-7 Lebaran,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin.
Namun, kata Menaker Ida, terkait pemberian THR, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Yaitu, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum hari raya setelah sebelumnya mencapai kesepakatan dengan pekerja.
Discussion about this post